Keluarga Korban Pencabulan di Obi Desak Kepastian Hukum, Kasus Berlarut-larut

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Spanduk Desakan dari Keluarga Korban Kepada Polda Malut, Ombudsman &Komnas HAM

Halmahera Selatan, nalarsatu.com – Lima bulan tanpa kejelasan hukum, keluarga korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 6 Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendatangi Polsek Obi pada Kamis (13/3/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas kasus yang dinilai mandek tanpa perkembangan signifikan.

“Kami sudah lima bulan menempuh jalur hukum di Polsek Obi, tetapi kasus ini seperti jalan di tempat. Tidak ada kejelasan, tidak ada tindakan nyata,” ujar Narjin Khombois, perwakilan keluarga korban, saat diwawancarai Via Whatsapp.

Narjin menegaskan bahwa keluarga korban merasa kecewa dengan lambannya proses hukum. Mereka berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menahan amarah, tetapi jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami khawatir situasi di luar kendali,” tegasnya.

Aspek Hukum: Penegakan Keadilan untuk Korban

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai, jika bukti sudah cukup, kepolisian seharusnya bertindak cepat.

“Dalam kasus seperti ini, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, visum et repertum, dan bukti pendukung lainnya. Jika sudah memenuhi syarat, kepolisian harus segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka,” paparnya.

Bambang merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pencabulan terhadap anak.

“Jika proses hukum dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa terganggu. Kasus-kasus seperti ini harus mendapat atensi khusus agar korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Pihak Kepolisian: Kasus Masih dalam Penyelidikan

Menanggapi desakan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam.

“Kami serius menangani perkara ini. Saat ini Polsek Obi masih dalam tahap penyidikan. Secara hukum, ada lima alat bukti yang harus dipenuhi, dan sejauh ini baru dua yang terpenuhi. Jika nanti bukti sudah cukup, pelaku pasti akan ditahan,” jelas Gian melalui sambungan telepon.

Ia meminta keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.i

Hingga kini, keluarga korban tetap bersikeras mengawal jalannya proses hukum. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Predator Anak di Maluku Utara: Tantangan Perlindungan dan Keadilan”
Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah
“Semangat Babari Bangkit, Masyarakat Bacan Dukung Perjuangan Pemekaran oleh Anggota DPD RI”
Rp 1,1 Miliar Untuk Siapa? Warga Loid Gugat Transparansi Dana Desa
Sultan Hidayat M. Syah Dorong Peran Lembaga Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dorong Pemekaran Kota Bacan, Anggota DPD RI Hidayat M. Syah Minta Dukungan Masyarakat
Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta
Kelalaian Infrastruktur Kembali Makan Korban di Bacan Timur
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:12 WIT

Menjemput Berkah di Malam Lailatul Qadar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:06 WIT

Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Perhatikan Mudik Gratis ke Kepulauan Joronga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:33 WIT

Longboat Bocor dalam Perjalanan Falabisahaya-Sanana, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 9 Penumpang

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:13 WIT

GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari, Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIT

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Periksa Kepala BPKAD Malut

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIT

LSM Jejak Timur Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kepulauan Sula

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIT

Santi Yallo Berbagi Takjil dan Paket Makanan ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Halsel

Berita Terbaru

(Foto/Istimewa)

Daerah

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 Apr 2025 - 05:18 WIT