Halsel, nalarsatu.com– Keputusan Bupati Halmahera Selatan memberhentikan empat kepala desa menuai kritik keras. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Menurut Bambang, pemberhentian kepala desa hanya sah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berkepanjangan hingga tidak mampu menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi batal demi hukum.
“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Justru Pemda sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti bahwa Pemda Halmahera Selatan kerap mengambil kebijakan tanpa mengacu pada sistem hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan praktik sewenang-wenang.
Bambang mendorong empat kepala desa yang diberhentikan agar segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk memperoleh keadilan.
“Penegakan hukum yang baik adalah kunci bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang inkonstitusional ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan Pemda agar tidak merugikan aparatur desa maupun masyarakat setempat.