Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang!

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, nalarsatu.com– Keputusan Bupati Halmahera Selatan memberhentikan empat kepala desa menuai kritik keras. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, pemberhentian kepala desa hanya sah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berkepanjangan hingga tidak mampu menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi batal demi hukum.

“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Justru Pemda sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa Pemda Halmahera Selatan kerap mengambil kebijakan tanpa mengacu pada sistem hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Bambang mendorong empat kepala desa yang diberhentikan agar segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk memperoleh keadilan.

“Penegakan hukum yang baik adalah kunci bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang inkonstitusional ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan Pemda agar tidak merugikan aparatur desa maupun masyarakat setempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Predator Anak di Maluku Utara: Tantangan Perlindungan dan Keadilan”
Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah
“Semangat Babari Bangkit, Masyarakat Bacan Dukung Perjuangan Pemekaran oleh Anggota DPD RI”
Rp 1,1 Miliar Untuk Siapa? Warga Loid Gugat Transparansi Dana Desa
Sultan Hidayat M. Syah Dorong Peran Lembaga Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dorong Pemekaran Kota Bacan, Anggota DPD RI Hidayat M. Syah Minta Dukungan Masyarakat
Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta
Kelalaian Infrastruktur Kembali Makan Korban di Bacan Timur
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:12 WIT

Menjemput Berkah di Malam Lailatul Qadar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:06 WIT

Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Perhatikan Mudik Gratis ke Kepulauan Joronga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:33 WIT

Longboat Bocor dalam Perjalanan Falabisahaya-Sanana, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 9 Penumpang

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:13 WIT

GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari, Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIT

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Periksa Kepala BPKAD Malut

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIT

LSM Jejak Timur Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kepulauan Sula

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIT

Santi Yallo Berbagi Takjil dan Paket Makanan ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Halsel

Berita Terbaru

(Foto/Istimewa)

Daerah

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 Apr 2025 - 05:18 WIT