DPRD Halsel: Pemberhentian Empat Kepala Desa Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Komisi I Junaidi Abusama (Foto/A)

Anggota DPRD Komisi I Junaidi Abusama (Foto/A)

Labuha, nalarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyoroti pemberhentian empat kepala desa yang dinilai menyalahi prosedur. Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pemberhentian tersebut mencakup empat kepala desa, yakni Kepala Desa Kaireu, Prapakanda, Tabamasa, dan Kaireu. Menurut Junaidi, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel terkait alasan pencopotan tersebut.

“Kami akan tanyakan dasar hukumnya. Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya dilakukan pembinaan. Jika administrasi itu diperbaiki, kepala desa yang bersangkutan harus dikembalikan ke jabatannya. Kepala desa tidak bisa diberhentikan permanen, kecuali ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dengan hukuman di atas lima tahun,” kata Junaidi kepada media, Sabtu (15/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan adanya laporan dari salah satu kepala desa yang dicopot. Menurut kepala desa tersebut, ia tidak mengetahui kesalahannya hingga tiba-tiba mendengar kabar pemberhentiannya melalui media.

“Bahkan ada aduan dari salah satu kepala desa yang diberhentikan. Ia mengaku tidak tahu kesalahannya apa, lalu tiba-tiba mendapatkan informasi dari media bahwa dirinya termasuk yang dicopot,” ujar Junaidi.

DPRD berencana memanggil DPMD Halsel untuk meminta penjelasan resmi setelah kunjungan kerja ke Jakarta. Junaidi mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah pencopotan kepala desa bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami akan panggil DPMD setelah lebaran. Besok kami ke Jakarta, sekalian berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pemberhentian ini. Kami ingin tahu apakah kepala desa bisa diberhentikan berdasarkan Perbup, karena menurut Kabid Pemerintahan Desa, kepala desa yang menyalahi aturan dalam Perbup bisa dicopot,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Perselingkuhan Guncang Dinkes Halsel, GPM : Merusak Moral Negara.
Kades Terjaring Razia Bersama 4 Perempuan, Janji Bupati Kembali Dipertanyakan
Wali Kota Ternate Pimpin Apel Perdana Pascalebaran, Tekankan Komitmen Pelayanan Publik
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Halmahera Selatan Dipangkas Jadi Rp8 Miliar”
PII Malut Akan Laporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara
PII Wati Malut Tuntut Keadilan: Tangkap dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual di Halmahera Selatan
Misteri 15 M di BPRS Saruma: Cicak vs Buaya, Siapa Menang?
Banjir melanda Rumah warga jikotamo: Kami butuh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:59 WIT

Skandal Perselingkuhan Guncang Dinkes Halsel, GPM : Merusak Moral Negara.

Rabu, 9 April 2025 - 02:55 WIT

Kades Terjaring Razia Bersama 4 Perempuan, Janji Bupati Kembali Dipertanyakan

Rabu, 9 April 2025 - 01:09 WIT

Wali Kota Ternate Pimpin Apel Perdana Pascalebaran, Tekankan Komitmen Pelayanan Publik

Selasa, 8 April 2025 - 13:36 WIT

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Halmahera Selatan Dipangkas Jadi Rp8 Miliar”

Senin, 7 April 2025 - 15:00 WIT

PII Malut Akan Laporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara

Senin, 7 April 2025 - 10:05 WIT

Misteri 15 M di BPRS Saruma: Cicak vs Buaya, Siapa Menang?

Senin, 7 April 2025 - 07:32 WIT

Banjir melanda Rumah warga jikotamo: Kami butuh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba

Minggu, 6 April 2025 - 07:38 WIT

Predator Anak di Maluku Utara: Tantangan Perlindungan dan Keadilan”

Berita Terbaru