Malut,nalarsatu.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Timur meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan empat jembatan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara untuk memeriksa pihak terkait dalam proyek tersebut.
Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2024. Laporan itu menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1,87 miliar dalam sembilan proyek belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2023. Empat proyek pembangunan jembatan menjadi perhatian utama karena adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Temuan BPK: Kelebihan Bayar pada Empat Jembatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan BPK, kelebihan pembayaran ditemukan pada empat proyek jembatan di Kepulauan Sula. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 April 2024 menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berikut rincian proyek yang menjadi sorotan:
1. Jembatan Wai Teb, Desa Kou
Kontraktor: CV PM
Nilai kontrak: Rp2,13 miliar
Kelebihan pembayaran: Rp231 juta
2. Jembatan Waimanila, Desa Capalulu
Kontraktor: CV PM
Nilai kontrak: Rp2,15 miliar
Kelebihan pembayaran: Rp129 juta
3. Jembatan Waidalia
Kontraktor: CV YB
Nilai kontrak: Rp4,46 miliar
Kelebihan pembayaran: Rp86 juta
4. Jembatan Wai Auponhia I, Desa Auponhia
Kontraktor: PT BTB
Nilai kontrak: Rp1,38 miliar
Kelebihan pembayaran: Rp27 juta
LSM Jejak Timur Minta Penegakan Hukum
Koordinator LSM Jejak Timur, Muhammad M. Adam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ia meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran segera diperiksa.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Penegak hukum harus segera bertindak agar dugaan penyimpangan ini tidak merugikan masyarakat Kepulauan Sula,” kata Adam, Senin (10/3/2025).
LSM Jejak Timur berharap Kejati Maluku Utara dan Ditkrimsus Polda Maluku Utara segera mengambil langkah konkret guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah. (*)