Ternate,nalarsatu.com– Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Maluku Utara kembali turun ke jalan, menuntut pencopotan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Malut.
Aksi jilid II ini digelar Senin, 17 Maret 2025, di kediaman dinas Gubernur Malut di Ternate dan Kejaksaan Tinggi Malut. Massa membawa spanduk bertuliskan desakan agar Polda, Kejati, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ahmad Purbaya.
Koordinator aksi, Azis Abubakar, menyebut ada dugaan keterlibatan Ahmad Purbaya dalam korupsi 13 paket proyek Pemprov Malut senilai Rp49,8 miliar. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp27 miliar serta alokasi makan minum BPKAD Malut sebesar Rp11 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Anggaran dicairkan 100 persen, tapi progres pekerjaan minim. Ini mencoreng kredibilitas Pemprov Malut,” ujar Azis dalam orasinya.
Rincian Proyek Bermasalah
FMAK membeberkan sejumlah proyek yang diduga bermasalah, di antaranya:
Pembangunan kantin BPKAD Malut – Rp1,2 miliar
Pembangunan rumah dinas pejabat – Rp1,8 miliar
Pos jaga dan ATM – Rp293 juta
Pembangunan Mushalla BPKAD Malut – Rp3,5 miliar
Gedung serba guna BPKAD Malut – Rp9,4 miliar
Gedung asrama BPKAD Malut – Rp28,1 miliar
Penataan lanskap area depan BPKAD Malut – Rp1,7 miliar
Pengawasan pembangunan gedung asrama – Rp835 juta
Pengawasan gedung serbaguna – Rp364 juta
Pengawasan pembangunan Mushalla – Rp172 juta
Perencanaan arsitektur dan jasa arsitektur lainnya – Rp428 juta
Sarana pendukung gedung BPKAD Malut – Rp841 juta
Perencanaan rumah susun pegawai kantor BPKAD Malut – Rp979 juta
Menurut FMAK, seluruh proyek tersebut telah dicairkan dananya sepenuhnya, tetapi progresnya masih jauh dari selesai.
Desakan Penyelidikan oleh KPK
Selain meminta gubernur segera mencopot Ahmad Purbaya, FMAK juga mendesak KPK menelusuri harta kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN, Ahmad Purbaya melaporkan harta kekayaan Rp3,6 miliar pada 31 Maret 2023 untuk periode 2022.
Namun, FMAK menduga jumlah sebenarnya jauh lebih besar. “Kami menemukan aset yang tidak tercatat di LHKPN, seperti kos-kosan mewah di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, yang didaftarkan atas nama Musnawaty,” ujar Azis.
Tak hanya itu, dua orang dekat Ahmad Purbaya, yakni Kasubag Keuangan BPKAD Malut Safrina Marajabessy dan sopirnya, Badaruddin Sehe, juga disebut memiliki sejumlah bidang tanah di Sofifi. Tanah tersebut tersebar di Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, hingga lahan seluas dua hektare di Desa Dodinga dekat kampus Universitas Khairun.
Aksi Lanjutan di Sofifi
Setelah berunjuk rasa di kediaman gubernur dan Kejati Malut, FMAK menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka berencana menggelar aksi lanjutan di kantor Gubernur Malut di Sofifi pada Kamis pekan depan, bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
“Kami akan terus menekan agar kasus ini diusut tuntas. Gubernur tidak boleh diam. Ini perintah Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi,” tegas Azis.