LABUHA, nalarsatu.com – Praktisi hukum Meidi Noldi Kurama mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan penggelapan dana ketahanan pangan senilai Rp40 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, tahun 2024. Dana tersebut diduga kuat telah diselewengkan oleh Pj Kepala Desa Ismail Ibrahim dan Bendahara Sudarmanto Meng.
Menurut Noldi, informasi ini ia peroleh langsung dari laporan masyarakat yang resah atas hilangnya dana tersebut.
“Dana ketahanan pangan sebesar Rp180 juta dikelola oleh dua Pj Kades. Rp100 juta sudah habis dipakai mantan Pj Kades Rinto Ladjima, lalu tersisa Rp80 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp30 juta lebih sudah digunakan untuk membeli beras 200 sak ukuran 10 kg untuk dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang menjadi sorotan adalah sisa anggaran Rp40 juta lebih yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. Pada November 2024 lalu, masyarakat meminta Pj Kades dan Bendahara untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut di hadapan warga, tetapi keduanya tidak sanggup menjelaskan.
“Mereka justru berjanji bahwa sisa dana itu akan dibelanjakan beras dan dibagikan ke masyarakat pada 31 Desember. Faktanya, sampai hari ini beras itu tidak pernah ada. Mirisnya lagi, Pj Kades dan Bendahara memilih menghilang dan menetap di Labuha sejak Desember 2024,” tegas Noldi.
Karena itu, ia meminta Kejari Halsel segera menelusuri ke mana aliran dana tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu, termasuk dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Kejari tidak boleh tinggal diam. Jika hanya mengandalkan Inspektorat, maka bisa dipastikan hasilnya tidak transparan. Apalagi, kuat dugaan ada campur tangan orang dekat Bupati Bassam Kasuba yang membekingi Pj Kades dan Bendahara,” tandasnya.
Noldi menegaskan, permasalahan ini bukan hanya soal jumlah uang yang hilang, melainkan soal sistem pengelolaan keuangan desa yang diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum tertentu.
“Jika benar dana Rp40 juta lebih itu mengalir ke orang dekat Bupati, maka ini persoalan serius. Jangan sampai kasus ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di Halsel. Saya berharap Polres dan Kejari Halsel segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.