LABUHA, nalarsatu.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan berencana melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jojame, Ismail Ibrahim, dan Bendahara Desa, Sudarmanto Meng, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana ketahanan pangan desa tahun 2024, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris GAMKI Halsel, Sefnat Tagaku, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sefnat menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi dokumen pendukung sebelum resmi melayangkan laporan ke Kejari. GAMKI telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari masyarakat Desa Jojame terkait pengelolaan dana desa tahun 2024, khususnya dana ketahanan pangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Pj Kades Jojame dan bendaharanya ke Kejari Halsel. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral GAMKI dalam membantu masyarakat Halsel, termasuk warga Jojame,” ujar Sefnat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana ketahanan pangan sebesar Rp40 juta lebih diduga telah disalahgunakan. Ketika masyarakat meminta penjelasan terkait sisa anggaran tersebut, Pj Kades dan bendahara tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
“Dari keterangan masyarakat, kami meyakini bahwa dana tersebut benar-benar diduga telah dikorupsi. Buktinya, saat diminta untuk mempertanggungjawabkan, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,” tambahnya.
GAMKI Halsel mendesak Kejari Halsel untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, baik di tingkat desa maupun kabupaten.
“Harapan kami, Kejari tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, baik di pemerintahan desa maupun kabupaten. GAMKI akan terus mengawal kasus ini setelah laporan resmi masuk,” tegas Sefnat.
Lebih lanjut, Sefnat mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dana ini diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan bupati. Ia mencurigai adanya skenario tertentu yang memungkinkan Sudarmanto Meng tetap menjabat sebagai bendahara desa, terlepas dari siapa yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa.
“Berdasarkan keterangan warga, ada dugaan keterlibatan orang dekat bupati dalam kasus ini. Hal ini memungkinkan Sudarmanto tetap menjabat sebagai bendahara desa meskipun kepala desa berganti. Praktik semacam ini merusak sistem pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa Jojame,” pungkasnya.