Labuha,narasisatu.com– Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha dipastikan mendapat remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuha, Supriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 26 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama warga binaan yang berhak mendapatkan remisi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Sebanyak 51 orang warga binaan telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Jumlah ini berasal dari total 98 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Labuha,” ujar Supriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total penghuni lapas, sebanyak 47 warga binaan tidak mendapatkan remisi. Supriyanto merinci alasan mereka tidak masuk dalam daftar penerima, di antaranya: 7 orang beragama Kristen, 3 orang sedang menjalani subsider, 2 orang menunggu remisi susulan, 3 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, 2 orang memiliki masa pidana di bawah 6 bulan, 24 orang masih berstatus tahanan, dan 5 orang dikenai hukuman disiplin (Reg F).
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada 51 warga binaan tersebut bervariasi, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan penilaian administratif serta substantif.
“Dari total penerima remisi, sebanyak 10 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 32 orang menerima remisi 1 bulan, dan 9 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” tuturnya.