LABUHA, nalarsatu.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Halid Yusuf, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Halmahera Selatan.
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sigiono, membenarkanbahwa Halid kini ditahan di Mako Polres Halsel dan tengah menjalani proses hukum.
“Tersangka Halid Yusuf dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Sunadi, Kamis (27/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan istri Halid, RR, pada Agustus 2024, yang teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT. Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kekerasan yang dialami RR.
“Awalnya ini kasus perselingkuhan. Pak Halid diduga menjalin hubungan dengan seorang Kabid di Dinas Kesehatan berinisial AK. Setelah istrinya mengetahui hal itu, ia malah menjadi korban kekerasan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
RR sempat mencabut laporannya pada November 2024 demi upaya damai. Namun, Halid kembali mengulang perbuatannya pada 4 Maret 2025, tepat di hari keempat Ramadan.
“Ibu RR mengalami memar di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan pada dini hari. Paginya, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polres,” lanjut sumber tersebut.
Peringatan dari pihak kepolisian tak membuat Halid jera. Pada 16 Maret 2025, ia kembali diduga melakukan kekerasan hingga RR mengalami luka serius dan jatuh sakit. Keesokan harinya, RR kembali melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan Halid sebagai tersangka pada 21 Maret 2025.
Tak hanya itu, RR dikabarkan berencana melaporkan AK atas dugaan perzinahan.
“Setelah Idul Fitri, ibu RR berencana melaporkan selingkuhan suaminya. Sebelumnya, keduanya telah membuat akta perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika melanggar, mereka siap dipecat dari ASN dan membayar denda Rp1 miliar kepada ibu RR,” pungkasnya. (WP)