Diduga Selingkuh hingga Berujung KDRT, Halid Yusuf Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

LABUHA, nalarsatu.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Halid Yusuf, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sigiono, membenarkanbahwa Halid kini ditahan di Mako Polres Halsel dan tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka Halid Yusuf dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Sunadi, Kamis (27/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan istri Halid, RR, pada Agustus 2024, yang teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT. Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kekerasan yang dialami RR.

“Awalnya ini kasus perselingkuhan. Pak Halid diduga menjalin hubungan dengan seorang Kabid di Dinas Kesehatan berinisial AK. Setelah istrinya mengetahui hal itu, ia malah menjadi korban kekerasan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

RR sempat mencabut laporannya pada November 2024 demi upaya damai. Namun, Halid kembali mengulang perbuatannya pada 4 Maret 2025, tepat di hari keempat Ramadan.

“Ibu RR mengalami memar di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan pada dini hari. Paginya, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polres,” lanjut sumber tersebut.

Peringatan dari pihak kepolisian tak membuat Halid jera. Pada 16 Maret 2025, ia kembali diduga melakukan kekerasan hingga RR mengalami luka serius dan jatuh sakit. Keesokan harinya, RR kembali melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan Halid sebagai tersangka pada 21 Maret 2025.

Tak hanya itu, RR dikabarkan berencana melaporkan AK atas dugaan perzinahan.

“Setelah Idul Fitri, ibu RR berencana melaporkan selingkuhan suaminya. Sebelumnya, keduanya telah membuat akta perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika melanggar, mereka siap dipecat dari ASN dan membayar denda Rp1 miliar kepada ibu RR,” pungkasnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah
Misteri 15 Miliar di BPRS Saruma, Praktisi Hukum Desak:KPK Harus Ambil Alih!
Kasus BPRS Halmahera Selatan: Praktisi Hukum Sarwin Hi Hakim Desak Kejaksaan Bertindak Tegas, Jerat Pelaku dengan UU Perbankan dan TPPU!
Praktisi Hukum Desak Kejari Halsel Usut Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan di Jojame
Keluarga Korban Pencabulan di Obi Desak Kepastian Hukum, Kasus Berlarut-larut
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:12 WIT

Menjemput Berkah di Malam Lailatul Qadar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:06 WIT

Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Perhatikan Mudik Gratis ke Kepulauan Joronga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:33 WIT

Longboat Bocor dalam Perjalanan Falabisahaya-Sanana, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 9 Penumpang

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:13 WIT

GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari, Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIT

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Periksa Kepala BPKAD Malut

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIT

LSM Jejak Timur Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kepulauan Sula

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIT

Santi Yallo Berbagi Takjil dan Paket Makanan ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Halsel

Berita Terbaru

(Foto/Istimewa)

Daerah

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 Apr 2025 - 05:18 WIT