Oleh: Dr. King Faisal Sulaiman SH, LMM, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu tetap berada dalam semangat reformasi 1998. Secara konstitusional, tidak terdapat celah atau indikasi yang menunjukkan upaya untuk menghidupkan kembali doktrin Dwi Fungsi ABRI yang pernah diterapkan pada era Orde Baru. Namun, perlu dicatat bahwa ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi ini terbilang terbatas, sehingga memunculkan banyak spekulasi dan sikap permisif di kalangan masyarakat.
Persepsi yang berkembang bahwa revisi UU TNI ini melegitimasi kembali Dwi Fungsi ABRI adalah sesuatu yang prematur dan berlebihan. Sejarah kelam Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru harus menjadi pelajaran penting. Pada waktu itu, penguasa memberi kesempatan kepada TNI dan Polri untuk menjadi anggota Dewan/MPR melalui penunjukan Presiden, tanpa melalui proses pemilu seperti yang berlaku saat ini. Akibatnya, sekitar 20 persen anggota MPR/DPR diisi oleh personel militer. Selain itu, jabatan-jabatan eksekutif seperti gubernur dan bupati juga diisi oleh perwira TNI melalui sistem penunjukan. Kondisi seperti ini tidak lagi bisa ditemukan dalam konstitusi atau UU pasca-reformasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam revisi UU TNI yang baru, tidak ada pasal yang memberikan payung hukum untuk kebangkitan doktrin Dwi Fungsi ABRI. Jika kita cermati secara komprehensif, hanya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Pasal 53 mengatur batas usia pensiun TNI yang disesuaikan dengan usia pensiun lembaga lain, serta menyesuaikan kondisi yang ada. Adapun Pasal 47 mengatur dengan ketat jabatan-jabatan apa saja di kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Lebih lanjut, pengaturan penugasan TNI di kementerian dan lembaga sipil juga mengalami perubahan. Dari yang semula hanya mencakup 10 kementerian dan lembaga, kini bertambah menjadi 16. Beberapa jabatan ini memang relevan dan sesuai dengan kompetensi serta profesionalisme yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang memang terbuka bagi perwira TNI, karena terkait dengan tugas-tugas penanganan pidana militer yang memerlukan keahlian serta pengalaman dari anggota militer. Selain itu, penanggulangan operasi kontra-terorisme juga membutuhkan sumber daya militer.
Panglima TNI tentu tidak sembarangan dalam memberikan izin kepada perwira tinggi untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Hal ini pasti mempertimbangkan profesionalisme, integritas, dan rekam jejak perwira tersebut. Dalam konteks ini, revisi UU TNI tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dalam revisi ini, tidak ada kewajiban bagi lembaga sipil untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dengan prajurit TNI aktif. Pengisian jabatan tersebut hanya akan dilakukan jika dianggap perlu, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut. Yang menarik adalah adanya ketentuan dalam UU TNI yang mengharuskan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini untuk menghindari konflik kepentingan.
Dengan demikian, spekulasi dan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI ini akan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI sulit dibenarkan secara logis dan yuridis. Sebaliknya, yang perlu menjadi perhatian publik adalah RUU Kepolisian yang saat ini sedang diproses. RUU ini jauh lebih menarik untuk dikritisi, karena lebih dari 50 perwira tinggi Polri saat ini sudah ditempatkan di kementerian dan lembaga negara. Beberapa poin lain dalam RUU Kepolisian juga patut mendapat sorotan dari mahasiswa dan masyarakat sipil.
Revisi UU TNI ini, dengan ketatnya batasan yang ada, menunjukkan bahwa TNI tetap taat pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak berniat untuk menguasai kekuasaan sipil atau terlibat dalam politik praktis. Paradigma TNI pasca-reformasi telah mengalami perubahan yang signifikan. TNI menyadari kesalahan masa lalu yang menariknya ke dalam politik praktis, menjadikannya bagian dari MPR, serta berada di bawah kendali eksekutif. Pasca-amandemen UUD 1945, tidak ada ruang bagi kebangkitan Dwi Fungsi ABRI. Sistem check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta peran penting masyarakat sipil, semakin menguatkan supremasi sipil dalam negara kita.
Dengan demikian, TNI tetap harus tunduk pada kedaulatan rakyat yang menjadi amanat dari UUD 1945. Program TNI Manunggal dengan Rakyat telah memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa. Doktrin pertahanan rakyat semesta menuntut perubahan paradigma TNI untuk mengantisipasi berbagai ancaman, baik konvensional maupun non-konvensional, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).