Usut Tuntas Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo

- Penulis Berita

Kamis, 3 April 2025 - 04:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Penulis Dr. King Faisal Soleman LMM, (Foto/King Faisal)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Penulis Dr. King Faisal Soleman LMM, (Foto/King Faisal)

Oleh Dr. King Faisal Sulaiman, SH, LLM. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Teror terhadap jurnalis Tempo, yang ditandai dengan ditemukannya kepala babi dan enam bangkai tikus pada 19 Maret 2025, adalah peristiwa yang tidak boleh dianggap remeh. Ini bukan sekadar ancaman terhadap media, tetapi juga serangan terhadap seluruh elemen civil society yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Media massa adalah salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat kehilangan kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Oleh karena itu, negara dan aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakpastian hukum. Aktor intelektual di balik aksi teror ini harus diungkap, beserta motif yang melatarbelakanginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak diungkap tuntas, teror semacam ini akan menjadi preseden buruk. Ketakutan akan membungkam kebebasan berekspresi dan jurnalisme investigatif yang selama ini berperan penting dalam mengungkap berbagai skandal korupsi. Tidak tertutup kemungkinan bahwa serangan ini merupakan reaksi atas keberanian Tempo dalam memberitakan kasus-kasus besar, seperti skandal Pertamina dan dugaan penyimpangan dalam industri tambang nikel yang berpotensi merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

Di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin menciptakan narasi negatif, seolah-olah pemerintahan Prabowo tidak toleran terhadap kritik. Ini adalah jebakan politik yang harus diwaspadai. Siapapun pelaku di balik teror ini adalah musuh negara, karena mereka ingin menciptakan instabilitas dan menghambat kemajuan demokrasi Indonesia.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan komitmen terhadap kebebasan pers. Salah satu program prioritas Prabowo-Gibran dalam Asta Cita adalah penguatan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers. Prabowo dalam berbagai kesempatan juga menegaskan pentingnya kebebasan media sebagai bagian dari visi Indonesia Maju 2045. Ini menjadi alasan kuat bahwa negara tidak boleh diam dalam menghadapi ancaman terhadap jurnalis.

Teror terhadap insan pers bukan hanya ancaman terhadap profesi jurnalistik, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, publik harus terus mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.

Kita berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membuktikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa ada tekanan politik dan tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan secara independen, karena kepercayaan publik terhadap institusi negara dipertaruhkan.

Iklim demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika kebebasan pers dijaga dan dihormati. Indonesia tidak akan menjadi negara maju tanpa jaminan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Teror terhadap jurnalis adalah teror terhadap masa depan demokrasi. Kita semua harus bersuara dan bertindak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Predator Anak di Maluku Utara: Tantangan Perlindungan dan Keadilan”
“Semangat Babari Bangkit, Masyarakat Bacan Dukung Perjuangan Pemekaran oleh Anggota DPD RI”
Sultan Hidayat M. Syah Dorong Peran Lembaga Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dorong Pemekaran Kota Bacan, Anggota DPD RI Hidayat M. Syah Minta Dukungan Masyarakat
Revisi UU TNI: Bukan Legitimasi Dwi Fungsi ABRI
AHY Lantik Rusdi Yusuf sebagai Deputi Bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:12 WIT

Menjemput Berkah di Malam Lailatul Qadar

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:06 WIT

Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Perhatikan Mudik Gratis ke Kepulauan Joronga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:33 WIT

Longboat Bocor dalam Perjalanan Falabisahaya-Sanana, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 9 Penumpang

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:13 WIT

GAMKI Halsel Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari, Dugaan Penggelapan Dana Pangan 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 19:15 WIT

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Periksa Kepala BPKAD Malut

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIT

LSM Jejak Timur Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kepulauan Sula

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIT

Santi Yallo Berbagi Takjil dan Paket Makanan ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Halsel

Berita Terbaru

(Foto/Istimewa)

Daerah

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 Apr 2025 - 05:18 WIT