Bacan,Nalarsatu.com – Anggota DPD RI Komite I, Hidayat M. Syah, menggaris bawahi urgensi peran lembaga adat dalam kebijakan pembangunan yang melibatkan tanah adat. Dalam reses yang digelar di Desa Mandaong, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ia menegaskan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan di wilayah adat harus melalui konsultasi dengan lembaga adat. Menurutnya, hal ini menjadi syarat mutlak agar pembangunan dapat berjalan dengan prinsip saling menghormati hak masyarakat adat.
“Negara harus berkonsultasi dengan lembaga adat sebelum memulai pembangunan di tanah adat. Perusahaan yang beroperasi juga harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” tegas Hidayat M. Syah pada Jumat (4/4/2025).
Sultan Hidayat M. Syah, yang dikenal sebagai sosok penting di DPD, juga mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah adat mengalokasikan sebagian dari hasil produksinya untuk kepentingan masyarakat setempat. Ia mengusulkan kontribusi sebesar 0,5 persen dari keuntungan perusahaan yang dapat disalurkan untuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat adat. “Dana ini bisa digunakan untuk mendukung pendidikan, dari jenjang S1 hingga S3,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat menjadi sorotan Hidayat, yang mengkritik kecenderungan banyak pihak yang lebih mementingkan keuntungan ketimbang keadilan sosial. “Kesejahteraan masyarakat adat harus menjadi prioritas, bukan hanya keuntungan semata,” tandasnya.
Terkait dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang masuk dalam Prolegnas 2025, Hidayat mengakui bahwa proses pengesahan di DPR RI akan menghadapi berbagai tantangan. “Kami di DPD hanya bisa mengusulkan, sementara pengesahannya ada di DPR. Kami mohon doa agar perjuangan ini berhasil,” katanya. Sebagai anggota Komite I DPD RI, Hidayat berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan melibatkan sembilan fraksi di DPR. Ia juga menegaskan pentingnya perjuangan hak ulayat adat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi investasi besar seperti Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, sultan Hidayat M. Syah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat adat Bacan yang akan diperjuangkan di tingkat nasional. “Hak ulayat adat harus dijamin, khususnya di daerah dengan investasi besar seperti Halmahera Selatan,” ujarnya.
Di sisi lain,Maulana Patra Syah, SH.,M, praktisi hukum dan perwakilan pemuda Bacan, menambahkan bahwa meskipun Halmahera Selatan kaya akan sumber daya alam, konflik antara warga dengan perusahaan tetap berlangsung. Maulana menilai bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.
“RUU ini tidak hanya harus berfokus pada pengakuan hak ulayat, tetapi juga perlu memberikan solusi konkret untuk mengatasi konflik-konflik yang sering timbul antara masyarakat adat dan perusahaan,” ungkap Maulana. Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masalah yang dihadapi masyarakat adat di lapangan, khususnya dalam konteks konflik agraria yang terus berlanjut.
Lebih lanjut, Maulana menekankan pentingnya memasukkan ketentuan mengenai kewenangan yang bersifat wajib bagi pemerintah daerah untuk mengatur hak ulayat melalui peraturan daerah (Perda). “Delegasi kewenangan ini sangat penting untuk memastikan pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat hukum adat serta untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang sering muncul,” ujar Maulana.
Pengaturan melalui Perda, menurutnya, sangat relevan mengingat karakteristik hak ulayat yang berbeda-beda di setiap daerah baik dari sisi bentuk penguasaan, sistem pengelolaan, maupun relasi sosial adat yang mengikatnya. “Model pelaksanaan yang bersifat asimetris di tingkat daerah dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi keberagaman kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat secara kontekstual,” tambahnya.
Maulana juga mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan pengakuan atas kearifan lokal dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. “Ini adalah wujud nyata dari penghargaan terhadap kearifan lokal dan keadilan sosial bagi masyarakat adat,” pungkasnya. (WP)