Sultan Hidayat M. Syah Dorong Peran Lembaga Adat dalam RUU Masyarakat Adat

- Penulis Berita

Sabtu, 5 April 2025 - 11:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Sultan Hidayat M. Syah saat menanggapi penyampaian aspirasi dari Masyarakat Halmahera selatan RUU Masyarakat Adat di Mandaong Bacan Selatan Halmahera Selatan (Foto/Nalarsatu.com)

Anggota DPD RI Sultan Hidayat M. Syah saat menanggapi penyampaian aspirasi dari Masyarakat Halmahera selatan RUU Masyarakat Adat di Mandaong Bacan Selatan Halmahera Selatan (Foto/Nalarsatu.com)

Bacan,Nalarsatu.comAnggota DPD RI Komite I, Hidayat M. Syah, menggaris bawahi urgensi peran lembaga adat dalam kebijakan pembangunan yang melibatkan tanah adat. Dalam reses yang digelar di Desa Mandaong, Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ia menegaskan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan di wilayah adat harus melalui konsultasi dengan lembaga adat. Menurutnya, hal ini menjadi syarat mutlak agar pembangunan dapat berjalan dengan prinsip saling menghormati hak masyarakat adat.

Negara harus berkonsultasi dengan lembaga adat sebelum memulai pembangunan di tanah adat. Perusahaan yang beroperasi juga harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” tegas Hidayat M. Syah pada Jumat (4/4/2025).

Sultan Hidayat M. Syah, yang dikenal sebagai sosok penting di DPD, juga mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah adat mengalokasikan sebagian dari hasil produksinya untuk kepentingan masyarakat setempat. Ia mengusulkan kontribusi sebesar 0,5 persen dari keuntungan perusahaan yang dapat disalurkan untuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat adat. “Dana ini bisa digunakan untuk mendukung pendidikan, dari jenjang S1 hingga S3,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat menjadi sorotan Hidayat, yang mengkritik kecenderungan banyak pihak yang lebih mementingkan keuntungan ketimbang keadilan sosial. “Kesejahteraan masyarakat adat harus menjadi prioritas, bukan hanya keuntungan semata,” tandasnya.

Terkait dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang masuk dalam Prolegnas 2025, Hidayat mengakui bahwa proses pengesahan di DPR RI akan menghadapi berbagai tantangan. “Kami di DPD hanya bisa mengusulkan, sementara pengesahannya ada di DPR. Kami mohon doa agar perjuangan ini berhasil,” katanya. Sebagai anggota Komite I DPD RI, Hidayat berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan melibatkan sembilan fraksi di DPR. Ia juga menegaskan pentingnya perjuangan hak ulayat adat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi investasi besar seperti Halmahera Selatan.

Dalam kesempatan yang sama,  sultan Hidayat M. Syah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat adat Bacan yang akan diperjuangkan di tingkat nasional. “Hak ulayat adat harus dijamin, khususnya di daerah dengan investasi besar seperti Halmahera Selatan,” ujarnya.

Di sisi lain,Maulana Patra Syah, SH.,M, praktisi hukum dan perwakilan pemuda Bacan, menambahkan bahwa meskipun Halmahera Selatan kaya akan sumber daya alam, konflik antara warga dengan perusahaan tetap berlangsung. Maulana menilai bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“RUU ini tidak hanya harus berfokus pada pengakuan hak ulayat, tetapi juga perlu memberikan solusi konkret untuk mengatasi konflik-konflik yang sering timbul antara masyarakat adat dan perusahaan,” ungkap Maulana. Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masalah yang dihadapi masyarakat adat di lapangan, khususnya dalam konteks konflik agraria yang terus berlanjut.

Lebih lanjut, Maulana menekankan pentingnya memasukkan ketentuan mengenai kewenangan yang bersifat wajib bagi pemerintah daerah untuk mengatur hak ulayat melalui peraturan daerah (Perda). “Delegasi kewenangan ini sangat penting untuk memastikan pengakuan formal terhadap eksistensi masyarakat hukum adat serta untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang sering muncul,” ujar Maulana.

Pengaturan melalui Perda, menurutnya, sangat relevan mengingat karakteristik hak ulayat yang berbeda-beda di setiap daerah baik dari sisi bentuk penguasaan, sistem pengelolaan, maupun relasi sosial adat yang mengikatnya. “Model pelaksanaan yang bersifat asimetris di tingkat daerah dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi keberagaman kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat secara kontekstual,” tambahnya.

Maulana juga mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan pengakuan atas kearifan lokal dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. “Ini adalah wujud nyata dari penghargaan terhadap kearifan lokal dan keadilan sosial bagi masyarakat adat,” pungkasnya. (WP) 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah
“Semangat Babari Bangkit, Masyarakat Bacan Dukung Perjuangan Pemekaran oleh Anggota DPD RI”
Rp 1,1 Miliar Untuk Siapa? Warga Loid Gugat Transparansi Dana Desa
Dorong Pemekaran Kota Bacan, Anggota DPD RI Hidayat M. Syah Minta Dukungan Masyarakat
Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta
Kelalaian Infrastruktur Kembali Makan Korban di Bacan Timur
Usut Tuntas Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo
Revisi UU TNI: Bukan Legitimasi Dwi Fungsi ABRI
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 05:18 WIT

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 April 2025 - 01:46 WIT

“Semangat Babari Bangkit, Masyarakat Bacan Dukung Perjuangan Pemekaran oleh Anggota DPD RI”

Sabtu, 5 April 2025 - 12:37 WIT

Rp 1,1 Miliar Untuk Siapa? Warga Loid Gugat Transparansi Dana Desa

Sabtu, 5 April 2025 - 11:09 WIT

Sultan Hidayat M. Syah Dorong Peran Lembaga Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Jumat, 4 April 2025 - 05:33 WIT

Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta

Jumat, 4 April 2025 - 04:13 WIT

Kelalaian Infrastruktur Kembali Makan Korban di Bacan Timur

Kamis, 3 April 2025 - 04:58 WIT

Usut Tuntas Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo

Rabu, 2 April 2025 - 11:55 WIT

Revisi UU TNI: Bukan Legitimasi Dwi Fungsi ABRI

Berita Terbaru

(Foto/Istimewa)

Daerah

Halmahera Selatan: Kekerasan Seksual Berjamah

Minggu, 6 Apr 2025 - 05:18 WIT