Oleh: Adela Amran S. Pd, Bendum PW Malut PII
Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya anak-anak, semakin mengkhawatirkan di Maluku Utara. Hal ini tercermin dalam berbagai pemberitaan media online seperti Tribunternate.com, OKEBAIK.ID, DPPPERSKPKTIPIKOR.COM, Nalarsatu.com, dan Haliyora.id, yang melaporkan kasus pemerkosaan tragis terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang, baik secara emosional, psikologis, maupun fisik. Kasus ini semakin memprihatinkan karena pelaku yang diduga terlibat mencapai 16 orang, dan bahkan korban mengalami kehamilan akibat tindakan bejat tersebut.
Belum lama ini, pemberitaan media Malut_info mengungkapkan sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Takome, Ternate Barat, yang semakin memperburuk situasi kekerasan terhadap perempuan di Maluku Utara. Korban, yang diperdaya melalui media sosial, diajak bertemu dan kemudian dirudapaksa di Tafure, Ternate Utara. Kasus ini mencerminkan realita suram bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tetangga dekat, guru, orang asing, bahkan keluarga sendiri. Anak-anak yang belum memiliki pemahaman penuh tentang dunia sekitarnya, sering kali dijadikan sasaran karena mereka dianggap sebagai sosok yang lemah dan rentan. Modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah dengan menjanjikan uang atau hadiah lainnya sebagai imbalan, sehingga anak-anak mudah terpengaruh dan terjebak dalam jebakan yang menghancurkan masa depan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak semakin marak, kita hanya menyaksikan sebagian kecil dari kejahatan ini yang terungkap dan diberitakan di media. Banyak korban yang enggan melapor ke pihak berwajib, terhambat oleh berbagai faktor seperti ancaman dari pelaku, rasa malu, dan kecenderungan untuk menyalahkan diri sendiri. Stigma sosial yang menempel pada korban sering kali membuat mereka merasa terasing dan tidak diterima, padahal seharusnya mereka mendapatkan dukungan. Keadaan ini, ditambah dengan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, menyebabkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap tinggi di Maluku Utara. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung korban agar berani berbicara dan mendapatkan keadilan yang layak.
Mereka adalah anak perempuan kita, saudara perempuan kita, anak kita semua. Sangat disayangkan bahwa hal ini yang menyebabkan para pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak masih berkeliaran dan para korban yang harus menyembunyikan rasa trauma nya di umur yang masih sangat muda. Rasa trauma yang dialami oleh para anak-anak sebagai korban tindakan kekerasan bisa berupa trauma psikis dan trauma fisik. Hal itu dapat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan mereka bahkan hingga dewasa nanti.
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, namun bukan berarti hal tersebut membuat para pelaku jera. Bahkan saat ini, kasus tindakan asusila maupun pelecehan terhadap anak-anak kian marak terjadi di Maluku Utara. Tentu hal ini membuat para orang tua resah dengan keselamatan anak-anak nya. Usaha yang dapat orang tua lakukan yaitu memberikan pengawasan terhadap anak, serta memberikan edukasi kepada anak tentang untuk jangan percaya terhadap orang asing dan tidak mengizinkan orang lain untuk menyentuh tubuh anak.
Sebagai seorang perempuan, saya sangat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan yang mendalam. Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak, memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan, serta memberikan efek jera yang nyata. Dengan langkah-langkah tegas dan pencegahan yang lebih optimal, kita dapat mencegah predator anak terus merajalela dan melindungi generasi mendatang. Tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual dalam masyarakat kita, dan setiap korban berhak mendapatkan keadilan serta pemulihan yang mereka butuhkan.