PII Malut Akan Laporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Maluku Utara, Nalarsatu.comKetua Wilayah Pelajar Indonesia (PII) Maluku Utara, Hidayat H. Tawari, menyatakan akan melaporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan ini muncul setelah Risal Sangaji diduga memberikan keterangan di media yang menyebut korban pelecehan di Halmahera Selatan sebagai pekerja seks komersial.

Menurut Hidayat, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan korban secara moral dan sosial tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab seorang pemimpin organisasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menjaga martabat korban serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Pernyataan yang disampaikan Risal Sangaji berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik. Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan memberikan pernyataan yang merugikan korban,” ujar Hidayat pada Senin, 7 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks hukum Indonesia, ada beberapa dasar yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang memberikan pernyataan merugikan korban di media:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik, seperti situs berita online, media sosial, atau platform digital lainnya, maka bisa dikenakan pasal ini.

2. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) Jika pernyataan tersebut merugikan kehormatan atau nama baik korban dengan menuduh sesuatu yang tidak benar.

3. Pasal 311 KUHP (Fitnah) Jika pihak yang memberikan keterangan tahu bahwa tuduhan tersebut tidak benar tetapi tetap menyebarkannya.

Sementara itu, Bendahara Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara, Adela Amran S. Pd., mengecam keras pernyataan Risal Sangaji. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hanya tidak berempati terhadap korban, tetapi juga memperkuat budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

“Sebagai perempuan, saya membaca salah satu berita di media online atas komentar saudara Risal Sangaji dan merasa bagaimana jika saya berada di posisi korban. Risal Sangaji, apakah Anda tidak mencoba melihat dari sudut pandang korban sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan?” ujar Adela pada Wartawan Nalarsatu.com.

Ia menambahkan, seorang Ketua LSM seharusnya memiliki sensitivitas yang tinggi dalam memberikan pernyataan, terutama terkait kasus yang menyangkut martabat seseorang. Menurutnya, pernyataan yang keluar dari Risal Sangaji bukan hanya tidak berlandaskan empati, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap isu kekerasan berbasis gender.

“Seorang pemimpin organisasi semestinya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi korban, bukan justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang merendahkan dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Adela juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Risal Kane guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa hanya karena pelaku merasa bebas berbicara tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara
GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar
Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres
Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!
Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan
Polres Halmahera Selatan Pastikan Kebakaran di Kawasi Murni Kecelakaan
SADIS.! MOBIL DINAS MILIK PEMDA HALUT, SAMPAI DETIK INI BELUM DIKEMBALIKAN
YLBH Malut Tekan Polres Tetapkan Tersangka Pencabulan Sesuai UU Perlindungan Anak
Berita ini 417 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:48 WIT

Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

Kamis, 17 April 2025 - 04:48 WIT

GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar

Rabu, 16 April 2025 - 15:19 WIT

Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIT

Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 09:51 WIT

Polres Halmahera Selatan Pastikan Kebakaran di Kawasi Murni Kecelakaan

Selasa, 15 April 2025 - 05:16 WIT

SADIS.! MOBIL DINAS MILIK PEMDA HALUT, SAMPAI DETIK INI BELUM DIKEMBALIKAN

Selasa, 15 April 2025 - 02:09 WIT

YLBH Malut Tekan Polres Tetapkan Tersangka Pencabulan Sesuai UU Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Daerah

Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:48 WIT

Ekonomi Bisnis

HIPMI Kota Ternate Siap Gelar Pelantikan Pengurus

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:10 WIT