Labuha,Nalarsatu.com — Razia penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan kembali memunculkan persoalan serius soal kedisiplinan aparatur pemerintahan desa. Dalam operasi yang dilaksanakan selasa malam (8/4), petugas menemukan Kepala Desa Indong berinisial JT (50) sedang nongkrong di Bungalow 03 salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Labuha.
Menurut penyidik Halmahera Selatan, JT (50) ditemukan sedang bersama seorang rekannya ditemani empat perempuan.
“Kami temukan kepala desa di dalam area Tempat Hiburan, duduk bersama rekannya ditemani empat perempuan. Kami juga melihat salah satu dari mereka sempat membuang sesuatu yang diduga merupakan minuman keras. Situasi ini tentu sangat tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik,” ungkap penyidik kepada media saat diwawancaradiwawancara Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dimintai keterangan oleh petugas, JT berdalih bahwa kehadirannya di lokasi tersebut hanya untuk mengambil kabel. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak masuk ke dalam tempat hiburan, melainkan hanya duduk di area luar. Namun, Satpol PP secara tegas membantah pengakuan tersebut, dan menyebut keterangannya tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tapi pada bukti. Yang bersangkutan jelas berada di dalam ruangan kafe. Pengakuannya bertentangan dengan realitas yang kami dokumentasikan di lokasi,” tambah penyidik.
Dalam razia yang sama, Satpol PP juga mengamankan sejumlah remaja berpasang-pasangan dari dua penginapan yang berbeda di tengah Kota Labuha. Di Penginapan Pelangi Satpol PP mengamankan pelaku berinisial S (29), M (22), IK (25) dan AM (19). Sementara di penginapan Villanov berhasil mengamankan pelaku berinisial S (27) dan R (27).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang sebelumnya telah mengeluarkan penegasan keras terhadap ketertiban dan penyimpangan aparatur desa.
“Bupati sudah berulang kali menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala desa atau perangkat desa yang menyalahgunakan jabatan dan melanggar etika. Kami hanya menindaklanjuti arahan beliau dengan langkah penertiban langsung di lapangan,” tegas Irvan.
Seperti diketahui, Bupati Bassam Kasuba pada Maret 2025 lalu telah memberhentikan empat kepala desa karena dinilai tidak menjalankan amanah sesuai ketentuan. Penertiban tersebut mengundang perhatian luas, namun juga dipandang sebagai bentuk komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Ketua GPM Tagih Janji Bupati
Di sisi lain, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan Harmain, Stegman Apel, menyoroti komitmen Bupati dalam menindak tegas aparatur desa yang melanggar aturan. Menurutnya, tindakan penertiban ini harus konsisten dan tidak hanya bersifat simbolis.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan, tetapi masyarakat perlu melihat tindakan nyata dan keberlanjutan dari kebijakan ini. Jangan sampai hanya gertakan awal yang kemudian menghilang tanpa tindak lanjut,” ujar Harmain pada Nalarsatu.com Rabu (9/4/2025).
Harmain juga meminta agar pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi. Ia menegaskan bahwa GPM akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak berhenti pada seremonial semata.
“Jika benar-benar ingin membangun pemerintahan yang bersih, maka semua pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawasi dan menagih janji Bupati terkait hal ini,” tegasnya. (BSM)