Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com -Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta berhasil mengamankan seorang warga berinisial WU yang diduga melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Facei, Kota Ternate.

Penindakan ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Senin (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, Tim Tipiring melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti miras yang disimpan di dalam rumah dan lemari, termasuk. Delapan kantong minuman keras jenis Cap Tikus (ukuran 600 ml) Dua kantong minuman keras jenis Akar (ukuran 600 ml) Satu dispenser berisi dua liter minuman keras

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Polda Maluku Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pelanggaran hukum dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis Demensia CJH Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Dokter Bisa Terancam Sanksi Hukum
10 Tahun Menanti, Sahar Habib Gagal Berangkat Haji, Dokter Vonis Dimensia
Tagih Janji Kejari Halsel, GPM : Jangan Jilad Ludah Sendiri
Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara
7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti
GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar
Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres
Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:23 WIT

Vonis Demensia CJH Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Dokter Bisa Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 18 April 2025 - 07:53 WIT

10 Tahun Menanti, Sahar Habib Gagal Berangkat Haji, Dokter Vonis Dimensia

Jumat, 18 April 2025 - 06:33 WIT

Tagih Janji Kejari Halsel, GPM : Jangan Jilad Ludah Sendiri

Kamis, 17 April 2025 - 12:48 WIT

Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

Rabu, 16 April 2025 - 15:19 WIT

Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIT

Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:48 WIT