Ternate, Nalarsatu.com -Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta berhasil mengamankan seorang warga berinisial WU yang diduga melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Facei, Kota Ternate.
Penindakan ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Senin (15/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, Tim Tipiring melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti miras yang disimpan di dalam rumah dan lemari, termasuk. Delapan kantong minuman keras jenis Cap Tikus (ukuran 600 ml) Dua kantong minuman keras jenis Akar (ukuran 600 ml) Satu dispenser berisi dua liter minuman keras
“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.
Polda Maluku Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pelanggaran hukum dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red/BM)