HALMAHERA UTARA,Nalarsatu.com — Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Utara, Victor O. Mangimbulude. Sejumlah saksi kembali dipanggil dan diperiksa penyidik, Rabu, 16 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, membenarkan bahwa empat saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mereka adalah J selaku Bendahara Tim Swakelola, W selaku pemilik toko pengadaan pakan, ER yang merupakan Kasubag Program, serta M sebagai Bendahara Pengeluaran DKP Halut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pakan ikan nila senilai Rp224 juta dan pengadaan transportasi benih ikan dari Tatelu ke Tobelo senilai Rp206 juta,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan menjelaskan, dugaan korupsi yang melibatkan Victor Mangimbulude akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat.
“Victor terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” kata Sofyan. (red/saf)