Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.

“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.

Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasil Pemeriksaan Calon Jemah Haji Dipersoalkan, DPRD Ancam Panggil Dinkes dan RSUD
Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi
Vonis Demensia CJH Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Dokter Bisa Terancam Sanksi Hukum
10 Tahun Menanti, Sahar Habib Gagal Berangkat Haji, Dokter Vonis Dimensia
Tagih Janji Kejari Halsel, GPM : Jangan Jilad Ludah Sendiri
Hari Peningkatan Prestasi Kerja, Sekda Pimpin Upacara
7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti
GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:55 WIT

Hasil Pemeriksaan Calon Jemah Haji Dipersoalkan, DPRD Ancam Panggil Dinkes dan RSUD

Sabtu, 19 April 2025 - 07:03 WIT

Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 11:23 WIT

Vonis Demensia CJH Dipertanyakan, Praktisi Hukum: Dokter Bisa Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 18 April 2025 - 07:53 WIT

10 Tahun Menanti, Sahar Habib Gagal Berangkat Haji, Dokter Vonis Dimensia

Jumat, 18 April 2025 - 06:33 WIT

Tagih Janji Kejari Halsel, GPM : Jangan Jilad Ludah Sendiri

Kamis, 17 April 2025 - 04:48 WIT

GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar

Rabu, 16 April 2025 - 15:19 WIT

Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

Berita Terbaru

Dok : Humas Polres

Daerah

Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:03 WIT