Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.
“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.
Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)