Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Harapan besar Sahar Habib (75), calon jamaah haji asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan, pupus seketika setelah dinyatakan mengalami demensia berat oleh tim medis dari Dinas Kesehatan setempat. Vonis tersebut membuat data kesehatannya tidak dapat diinput dalam sistem Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, yang menjadi syarat pelunasan dan keberangkatan haji.
Pihak keluarga pun angkat bicara. Mereka merasa keputusan tersebut tidak adil dan merugikan. Ikram Kadam, perwakilan keluarga, mengatakan ibunya tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan daya pikir seperti yang dituduhkan.
“Orang tua kami sehat. Beliau masih bisa berkomunikasi normal dan memahami situasi sekitar. Tidak ada gejala demensia berat seperti yang disebutkan. Kami bingung dasar vonis itu apa,” ujar Ikram kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ikram, Sahar telah menjalani tiga kali pemeriksaan medis Februari, awal Maret, dan akhir Maret. Pada pemeriksaan terakhir, ibunya hanya gagal menjawab satu dari sepuluh pertanyaan yang diajukan, yakni mengenai tahun kelahiran. Dari situlah kesimpulan “demensia berat” muncul.
“Beliau hanya tidak bisa jawab tahun lahir. Itu pun karena memang pendidikan beliau tidak selesai, jadi agak sulit mengingat hal-hal seperti itu. Tapi apakah itu cukup untuk langsung menyimpulkan demensia berat?” tanyanya.
Lebih lanjut, Ikram mengungkapkan bahwa keluarga sangat kecewa karena sang ibu sudah menunggu selama hampir satu dekade untuk berangkat ke Tanah Suci. Bahkan, Sahar menggantikan almarhum suaminya yang sebelumnya terdaftar sebagai calon jamaah.
“Orang tua kami mendaftar sejak 2015. Biaya haji pun sudah lunas, Rp57 juta lebih. Masa hanya karena satu surat, hak beliau dibatalkan begitu saja?” ucapnya dengan nada kecewa.
Keluarga pun meminta agar Dinas Kesehatan Halmahera Selatan meninjau ulang hasil pemeriksaan tersebut. Mereka mendesak adanya pemeriksaan ulang dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan menyeluruh.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Juhari S. Tawari, menyebutkan bahwa berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara, jumlah calon jamaah haji dari Kabupaten Halsel tahun ini mencapai 189 orang, termasuk 9 lansia.
“Paling muda berusia 21 tahun dari Kampung Makian, dan tertua 93 tahun dari Desa Labuha. Mereka akan diberangkatkan melalui pesawat carter yang difasilitasi Pemprov Malut,” kata Juhari Rabu (16/4).
Ia juga menyebut bahwa jamaah akan menerima uang saku total sebesar Rp3 juta, yang terdiri dari Rp1 juta dari Pemerintah Provinsi dan tambahan Rp2 juta dari Pemerintah Kabupaten Halsel.”Tegas Juhari.