BACAN,Nalarsatu.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Sahar Bahar, yang dinyatakan mengidap demensia berat oleh tim medis.
Vonis tersebut membuat perempuan berusia 75 tahun itu terancam gagal berangkat menunaikan ibadah haji pada Mei 2025, lantaran status kesehatannya tak bisa diproses dalam sistem Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, memastikan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Labuha untuk dimintai penjelasan. Kedua instansi tersebut diketahui merupakan pihak yang bertanggung jawab atas proses pemeriksaan kesehatan CJH di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk dokter yang mengeluarkan vonis demensia berat juga akan kami panggil. Insya Allah, pekan depan, antara Senin atau Selasa, kami jadwalkan rapat bersama untuk meminta keterangan resmi,” kata Muslim, Sabtu, (19/4/2025).
Ia mengaku meragukan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga, Sahar Bahar hanya mengalami kesulitan mengingat tanggal dan tahun lahir saat wawancara dengan dokter, namun selebihnya dalam kondisi normal.
“Jadi kami anggap hasil ini belum valid. Karena menurut keluarga, beliau dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala demensia berat,” tegasnya.
Politikus PKB itu juga menambahkan, jika setelah pemanggilan nanti terbukti ada kekeliruan dalam proses pemeriksaan, pihaknya akan meminta Dinkes dan RSUD meninjau ulang surat keterangan tersebut. Menurutnya, keputusan ini sangat berdampak pada hak calon jemaah, mengingat Sahar telah mendaftar sejak 10 tahun lalu.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Sebab, keputusan seperti ini bisa merugikan CJH yang telah lama menanti giliran berangkat. Kami berharap pemerintah daerah benar-benar serius dalam mengawal proses kesehatan jemaah, hingga ke tanah suci,” pungkas Muslim. (red/ir)